- PT. Sago Nauli

PT. Sago Nauli

PT. Sago Nauli

Sosialisasi Perpajakan bagi Supplier TBS PT. Sago Nauli

2014-10-23 8:49


Penyampaian materi sosialisasi oleh petugas KPP Pratama Padangsidimpuan


Para undangan antusias mendengarkan penyampaian sosialisasi

Bertempat di aula PMKS PT. Sago Nauli, sosialisasi perpajakan bagi supplier TBS PT. Sago Nauli telah dilaksanakan pada Kamis (16/10/2014). Acara yang dimulai pukul 09.45 WIB ini dipandu oleh moderator Wisono (KTU Central PT. Sago Nauli).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut para supplier TBS PT. Sago Nauli baik perorangan maupun yang mewakili badan hukum seperti koperasi dan perusahaan-perusahaan perkebunan, staff bagian pajak Kantor Direksi, serta staff PMKS dan Kebun PT. Sago Nauli. Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan.

Tema utama dari sosialisasi adalah Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No. : SE-24/PJ/2014 yang merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, dimana produk kelapa sawit yang tadinya dikenakan PPN 0% berubah menjadi dikenakan PPN sebesar 10%.

Dijelaskan oleh petugas KPP Pratama Padangsidimpuan, bahwa supplier yang memiliki omset lebih dari 4,8 milyar rupiah per tahun wajib memungut PPN dan oleh karenanya wajib pula dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) . Sebab hanya perusahaan kena pajak yang diberikan nomor seri faktur pajak yang dengan itulah bisa memungut PPN dari PT. Sago Nauli yang selanjutnya menyetorkan pungutan PPN tersebut ke Negara dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Adapun supplier dengan omset tidak lebih dari 4,8 milyar rupiah per tahun tidak diwajibkan menjadi pengusaha kena pajak, dan dengan demikian tidak pula bisa memungut PPN dari PT. Sago Nauli.

Pengukuhan sebagai PKP dapat dilakukan karena pengajuan sendiri dari pihak pengusaha, atau karena SECARA JABATAN, artinya tidak mendaftarkan diri, namun telah mencapai omset lebih dari 4,8 milyar per tahun maka akan dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jendral Pajak.

Lalu bagaimana bisa diketahui, bahwa satu supplier telah mencapai omset yang wajib PKP atau belum? PT. Sago Nauli sebagai perusahaan yang taat pajak harus melaporkan record pembelian TBS per supplier kepada KPP Pratama Padangsidimpuan. Sehingga akan diketahui siapa saja yang menjual TBS ke PT. Sago Nauli berikut omsetnya.

Untuk diketahui, bahwa pembelian TBS oleh PT. Sago Nauli adalah terhadap lima kategori supplier, yaitu: KUD Binaan, Petani Perorangan, Perusahaan Perkebunan, KUD Nonbinaan, dan Pedagang Pengumpul.

Acara sosialisasi yang berlangsung hangat dengan diwarnai tanya-jawab interaktif antara audiens dan petugas pajak itupun harus berakhir pukul 12.45 WIB. Namun agak disayangkan, bahwa supplier yang hadir lebih banyak dari perwakilan koperasi dan perusahaan perkebunan. Sedangkan supplier kategori pedagang pengumpul dan petani perorangan hanya sedikit yang hadir. Mungkin mereka enggan hadir karena anggapan yang salah, bahwa apapun yang berkaitan dengan pajak selalu berarti beban.

(Mustawa/Roza/Okt 2014)



About us
kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan Industri Pengolahan kelapa sawit. klik sini untuk detail informasi.
Polling

Contact Details
Company Location

PT. Sago Nauli
Jl. Glugur no. 38
Medan, Sumatera Utara

How To Contact Us

Email: sagonauli@gmail.com
Phone: 061. 4150935   Fax: 061. 4522790

Office Hours

Senin-Jumat: 08:30 - 17:00
Sabtu: 08:30 - 13:30



© Hosting Rumahweb Indonesia